KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Bupati Lampung Timur

Selasa, 18 Oktober 2011 – 11:35 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak dapat mengambilalih kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dengan terdakwa Bupati nonaktif, Satono yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Provinsi Lampung.

Menurut Johan, kasus tersebut sudah sampai pada tahap pembacaan vonisBahkan, meski kasus korupsi dana APBD Rp 119 milyar itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, KPK tidak berhak ikut campur dalam  kasus tersebut apabila sudah ada aparat penegak hukum yang telah menanganinya

BACA JUGA: Jelang Pengumuman Reshuffle, Mangindaan Tetap Santai

"KPK tidak bisa ambil alih kasus
Itu wilayah MA dan KY," kata Johan kepada JPNN, Selasa (18/10).

Ditambahkan Johan, KPK hanya memantau kasus yag disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah

BACA JUGA: Akil Tuding Bambang Suroso Langgar Etika

"Kita tidak melakukan pemantauan di seluruh peradilan umum dikarenakan keterbatasan SDM," ujarnya.

Berbeda jika ada laporan dari masyarakat tentang kejanggalan penanganan kasus sampai pada tahap persidangan
Sangat dimungkinkan KPK ikut terlibat untuk mengusut kasus itu

BACA JUGA: KY Investigasi Vonis Bebas Satono

"Kecuali ada laporan masyarakat," tandas Johan.

Terkait vonis bebas oleh majelis hakim tersebut, Johan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Andreas SuhartoApalagi lanjut dia, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang memvonis bebas Bupati Lampung Timur (Nonaktif) Satono, terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 119 miliarMajelis hakim yang diketuai Andreas Suharto dengan anggota Itong Isnaini Hidayat dan Ida Ratnawati menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis.

Padahal, JPU Abdul Kohar dan Yusna Adia, menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negaraTidak hanya itu, jaksa juga menjerat Satono dengan pasal gratifikasi karena menerima bunga tambahan dari pemilik bank sebesar 0,45 hingga 0,50 persen dari jumlah uang yang disimpanMenurut jaksa, Satono telah mengantongi uang haram senilai Rp 10,5 miliar yang disebutnya sebagai "fee" karena telah menyimpan dana kas daerah di BPR Tripanca Setiadana.

Vonis bebas kali ini merupakan yang kedua kalinya untuk Bupati Lampung TimurSebelumnya, PN Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Sela yang menolak dakwaan jaksa pada terdakwa dan perkara yang sama pada 5 Januari 2011 lalu.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler