Koordinator Ketua Umum APEI, Lily Widjaja, mengatakan batas minimal fee brokerage tersebut sebesar 0,2 persen per transaksi untuk setiap transaksi beli dan dan 0,25 persen untuk setiap transaksi jual. "Hasil dari tim perumus besarannya seperti itu, dan sudah disosialisasikan," ujarnya, akhir pekan lalu (8/12).
Penerapan batasan minimun fee brokerage tersebut bisa dilakukan setelah perusahaan efek menyeragamkan penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan perusahaan efek disesuaikan dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor VIII G. 17 tetang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (PAPE).
Acuan batasan minimun fee brokerage tersebut, diharapkan Lily, bisa meredam kecenderungan perang fee yang sedang terjadi antarperusahaan efek. Perusahaan efek dengan modal lebih tinggi sebelumnya lebih leluasa menentukan fee sendiri sehingga dianggap merugikan broker lain.
Direktur Utama PT BNI Securities yang juga Ketua Tim Perumus fee brokerage, Jimmy Nyo, mengatakan hasil kajian belum disosialisasikan kepada seluruh anggota bursa. "Kita baru menyampaikan hasil kajian kita ke beberapa anggota bursa, belum seluruhnya. Nanti Asosiasi yang akan memutuskan kapan mulai diberlakukan," ungkapnya.
Para pelaku industri ini berharap batasan minimum fee brokerage itu bisa menghentikan persaingan tidak sehat karena berpotensi merugikan industri secara keseluruhan. Aturan ini juga diharapkan bisa membuat perusahaan efek lebih fokus menggarap pasar ritel.
"Kalau dijadikan regulasi, perusahaan efek menerapkan fee tidak sesuai dengan peraturan dan berpotensi merugikan perusahaan efek lain bisa dikenakan sanksi. Kalau hanya kode etik saja kan tidak bisa menimbulkan efek jera," kata Anthony Kristanto, Direktur Utama PT HD Capital Tbk.
Managing Director Valbury Asia Securities, Johanes Soetikno, mengaku pesimistis hasil kajian Asosiasi bisa diimpelemtasikan anggota bursa. Sebab investor cenderung memilih perusahaan-perusahaan efek dengan fee yang lebih kecil.
Menurutnya, memang agak sulit bagi Asosiasi untuk mengatur dan menetapkan batas minimal biaya transaksi saham. Selain berbenturan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha, aturan tersebut nantinya juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bersifat himbauan saja.
"Meski begitu pada dasarnya saya mendukung usaha dan semangat dari Asosiasi untuk mengatur batasan tersebut karena perang tarif yang terjadi saat ini bukan hanya sampai ke tahap yang mengkhawatirkan, perusahaan efek kecil akan sulit bertahan jika hanya mengandalkan keuntungan dari biaya transaksi nasabah karena biaya pengembangan infrastruktur setiap tahunnya cukup besar," tuturnya.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNI Bidik Nasabah Mahasiswa
Redaktur : Tim Redaksi