jpnn.com, PRABUMULIH - Polres Prabumulih menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan, Fendy Soeryo Widodo alias Daniel. Penetapan manager Fave Hotel Prabumulih, itu masuk dalam DPO dilakukan sejak Selasa (27/07/2021).
Status DPO terhadap Fendy Soeryo alias Daniel terkait laporan polisi (LP) nomor : LP/B/52/III/2021/Sumsel/Res PBM pada bulan Maret 2021 lalu terkait kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Fendy Soeryo Widodo alias Daniel.
BACA JUGA: LG Resmi Ditahan, Kasusnya Lumayan Gede
Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa Daniel tercatat sebagai warga Banyu Urif Lor 3-D/8-A RT 008 RW 007 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan ciri-ciri, tinggi 170 cm, kulit putih, rambut pendek ikal dan berperawakan tubuh kurus.
Dalam postingan itu juga tertera, nomor telepon yang dapat dihubungi apabila ada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan Daniel di nomor 081273492333 (kanit Idik 1) atau 0813 68363631.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jalili SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO terhadap Daniel.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Sardinata SH ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan DPO itu.
BACA JUGA: Lihat, Kedua Tersangka Korupsi Ini Tertunduk Malu dan Menutup Wajah
Menurut Sardinata, tersangka dilaporkan oleh PT Kalingga Murda yang diwakili karyawannya bernama Richie.
“Tersangka dilaporkan karena melakukan penggelapan uang dari keuntungan setiap kamar hotel, selama pelaku bekerja di perusahaan atau hotel sebagai manajer,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Fave Hotel Prabumulih maupun PT Kalingga Murda. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi