Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Jumat, 23 Juli 2021 – 21:39 WIB
Di warung sayur inilah Farida, warga Jalan PSI Lautan, 36 Ilir, menjalankan bisnis narkobanya. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Farida, 50, yang sehari-hari berdagang sayuran di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, diciduk polisi.

Penyebabnya, Farida membuka warung sayur ternyata hanya kedok untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Pelajar Tewas, 4 Orang Lainnya Luka-Luka

Akibat ulahnya tersebut, dia pun diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (21/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Anggota kami mengamankan pelaku atas laporan warga setempat, yang mengatakan pelaku memanfaatkan warung sayurnya untuk berjualan sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi, Jumat (23/7).

BACA JUGA: Osimin Wenda Ditangkap di Puncak Jaya Papua

Setelah dilakukan penyelidikan, menurut dia, ternyata benar, Farida bertransaksi narkoba di warung sayurnya. Hal inilah membuat petugas langsung melakukan penggerebekan di TKP.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, serta satu lembar kertas putih.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB

Selain itu, juga diamankan sebuah timbangan digital warna silver, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, dua bal plastik bening, dan uang Rp 200 ribu.

AKBP Andi juga menuturkan, pelaku ini diketahui memang warga Lorong Cek Latah. Karena kawasan tersebut sudah sering dilakukan penggerebekan oleh Satnarkoba Polrestabes Palembang, maka situasinya cenderung sepi.

“Dia ini berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur. Dipinjami tempat sedikit oleh warga atau pemilik rumah dengan alasan kasihan, dia janda, dan tidak diurus anaknya lagi. Namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu-sabu,” tambahnya.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Atas ulahnya, Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.(kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler