Fenomena Ahok Tunjukkan Pentingnya Revisi UU Atur Soal Ini

Rabu, 25 Mei 2016 – 06:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi menilai revisi UU Pilkada perlu memuat pasal tentang pasangan calon perseorangan yang didukung partai politik. 

Langkah ini dinilai penting, karena semakin banyak calon independen yang mendapat dukungan partai politik. Contoh paling mencolok tentunya Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang telah memilih jalur independen namun tetap didukung oleh Partai NasDem dan Hanura. 

BACA JUGA: Muda Mudi Ahok Tak Mau Seperti Teman Ahok

"Ini penting demi menjaga asas kepastian hukum terkait warna pencalonan. Karena ada banyak hal-hal yang tidak sesuai, kalau aturan tidak dibuat secara spesifik," ujar Andrian, Selasa (24/5).

Menurut Andrian, kalau aturan tidak dijabarkan lebih jauh, maka akan muncul pertanyaan apakah parpol yang mendukung calon independen boleh mengkampanyekan calon indipenden tersebut. Misalnya, rapat umum dan rapat terbatas calon perseorangan yang melibatkan juru kampanye dari parpol pendukung perseorangan. 

BACA JUGA: Beginilah Jurus Teman Ahok Kejar Target Sejuta KTP

Kemudian juga terkait pemasangan baliho, apakah dimungkinkan terdapat logo parpol-parpol. "Pertanyaan ini muncul karena selaras dengan pasal tentang dana kampanye dalam UU Pilkada, khususnya Pasal 74 ayat 3 yang menyebut, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota," ujarnya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Oalah, Seperti Inilah PKS di Mata Fahri Hamzah

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Sodorkan Nama Siti jadi Calon Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler