Ferdian Paleka Terendus di Cileungsi, Dibuntuti, Diadang di Jalan Tol Jumat Dini Hari

Jumat, 08 Mei 2020 – 07:55 WIB
Mobil sedan hitam diduga milik pelaku Ferdian Paleka diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Setelah tertangkap, pelaku kasus candaan alias prank paket bantuan berisi sampah, Ferdian Paleka, digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol Tengah Malam, Tertunduk Lesu

Dijelaskan Galih, Ferdian ditangkap oleh Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang.

Tepatnya di Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari.

BACA JUGA: Polisi Membuntuti dan Mengadang Mobil Ferdian Paleka, Aduh, Ternyata

Dengan penangkapan tersebut, kepolisian sudah mengumpulkan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi video prank bantuan sembako berisi sampah itu.

Selain tiga orang yang terlibat, Galih menyebut polisi juga turut mengamankan seorang lainnya yang berinisial J.

BACA JUGA: Irwan Fecho Menilai Ajakan Presiden Jokowi Sangat Berbahaya

Namun, ia tidak menyebut secara rinci peran J yang diduga sebagai kerabat Ferdian itu.

Sebelumnya pada Rabu (6/5) lalu, polisi mengendus keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor.

Petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.

Kemudian Satreskrim juga menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian.

Pasalnya, Ferdian sudah dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler