Ferdinand Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, GP Ansor Bereaksi Begini

Selasa, 11 Januari 2022 – 11:48 WIB
Ferdinand Hutahaean di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean untuk mendapat bimbingan tentang Islam selama eks politikus Partai Demokrat itu menjalani proses hukum.

Menurut dia, Ferdinand belum lama mengucapkan syahadat, sehingga Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu perlu memperoleh bimbingan agar bisa mendalami Islam.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Hal itu diungkapkan Luqman menyikapi penetapan Ferdinand sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan kepolisian.

"Jadi, mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan makin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," kata legislator Fraksi PKB itu melalui layanan pesan, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi

Terkait penetapan tersangka dan penahanan, Luqman mengapresiasi langkah cepat polisi memproses dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand.

"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.

BACA JUGA: Mayjen TNI Richard Tampubolon Sambangi Markas Polda Maluku

Menurut Luqman, proses hukum yang cepat ke Ferdinand bisa mencegah meluasnya kegaduhan publik.

Oleh karena itu, dia pun meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan dugaan kasus ujaran kebencian oleh Ferdinand kepada Polisi.

"Namun, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," beber Luqman.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka setelah diperiksa selama sebelas jam lamanya, Senin (10/1).

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH, penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/1) malam.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler