Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi

Selasa, 11 Januari 2022 – 08:53 WIB
Ketua PP GP Ansor sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. ANTARA/HO-Aspri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim angkat bicara setelah Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Luqman mengatakan GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA: Ferdinand Ternyata Sempat Menolak Diperiksa sebagai Tersangka, tetapi

"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Luqman kepada JPNN.com, Selasa (11/1).

Dengan demikian, katanya, potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dapat dicegah.

BACA JUGA: Dukun Cabul Ini Minta 3 Korban Buka Celana untuk Pasang Jimat, Terjadilah

Politikus PKB itu juga meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penanganan kasus Ferdinand kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga pengadilan menjatuhkan putusan.

"Mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan," ucap Luqman Hakim.

BACA JUGA: Penghina Ketua MUI Sukabumi Ini Ditangkap, Perhatikan Tampangnya

Pria yang juga wakil ketua Komisi II DPR RI itu pun menyampaikan permintaan khusus kepada Polri selama Ferdinand menjalani masa penahanan.

"Secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat makin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," tuturnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Luqman mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.

"Agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," ucap Luqman Hakim.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melaui media sosial.

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB, Senin (10/1).

BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Anak Buah Firli Bahuri Bakal Lakukan Ini

Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler