Ferdinand Hutahaean: Tawaran Kapolri untuk Novel Baswedan Cs Pakai Jalur Khusus

Kamis, 30 September 2021 – 19:05 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menilai wacana pengangkatan 56 pegawai KPK sebagai ASN di Polri merupakan jalur khusus.

Ferdinand menyampaikan hal itu merespons langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut Novel Baswedan Cs sebagai ASN Polri.

BACA JUGA: Cerita Pegawai KPK di Akhir Tugas, Alamak

Terlebih lagi Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD telah mengizinkan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Korps Bhayangkara itu.

"Artinya mereka diberikan jalur khusus karena di negara kita ini banyak yang mendapatkan fasilitas jalur khusus. Mereka dianggap diluluskan dan diangkat sebagai ASN," kata Ferdinand saat dihubungi JPNN.com, Kamis (30/9).

BACA JUGA: Novel Baswedan Melambaikan Tangan ke Arah Gedung KPK, Ada Air Mata Perpisahan

Belakangan, eks 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menolak tawaran Jenderal Listyo Sigit.

Sebab, kata dia, mereka menganggap menjadi ASN ditubuh Polri dinyatakan lulus TWK.

BACA JUGA: Tawaran Kapolri untuk Eks Pegawai KPK Pertaruhan Harga Diri Novel Baswedan Cs

"Sekarang, kabarnya mereka menolak bahkan ada argumen yang menyatakan lulus di TWK kalau di Polri dibolehkan menjadi ASN," ujar Ferdinand.

Pria kelahiran kelahiran 18 September 1977 itu menegaskan harus bisa dipahami dan membedakan mana yang lulus tes dan mana yang diluluskan atas kebijakan.

Oleh karena itu, dia menyimpulkan pengangkatan Novel Baswedan menjadi ASN di Polri merupakan belas kasihan presiden untuk menyelesaikan masalah.

"Saya sampaikan diberikan jalur khusus sebagai ASN itu merupakan kebijakan belas kasihan presiden kepada mereka," ujar Ferdinand.

Namun, dia menegaskan presiden tidak boleh mengintervensi peralihan status pegawai komisi antirasuah, sebab hal itu diatur dalam UU KPK.

Menurut Ferdinand, yang boleh hanya menempatkan di lembaga-lembaga yang berada di bawah kewenangan presiden salah satunya Polri.

"Pesiden tidak boleh mengesahkan mereka harus tetap di KPK. Yang boleh di lembaga di bawah kewenangan presiden salah satunya Polri," kata Ferdinand Hutahean. (cr3/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler