Tawaran Kapolri untuk Eks Pegawai KPK Pertaruhan Harga Diri Novel Baswedan Cs

Kamis, 30 September 2021 – 13:03 WIB
Novel Baswedan Cs mendapat tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 eks pegawai KPK merupakan pertaruhan harga diri Novel Baswedan Cs.

Hal itu disampaikan Chandra menanggapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit merekrut eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri.

BACA JUGA: Tanggapi Langkah Kapolri, ART Ingat Kasus Penyidik KPK Diserang Oknum Polisi

"Tawaran tersebut menjadi taruhan harga diri 56 eks pegawai KPK tersebut. Jika tawaran itu diambil maka publik akan menilai bahwa perjuangan mereka hanyalah untuk mendapatkan pekerjaan," kata Chandra menyampaikan legal opininya kepada JPNN.com, Kamis (30/9).

Ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu menyarankan supaya Novel Baswedan Cs fokus saja pada perjuangannya terkait TWK KPK.

BACA JUGA: Chandra Menduga Tawaran untuk Novel Baswedan Cs Upaya Menyelamatkan Wibawa Presiden

"Semestinya perjuangan eks pegawai KPK tersebut fokus pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang dinilai ada dugaan kesalahan prosedur TWK dan temuan lainnya," tandas Chandra.

Sebelumnya, Chandra juga menyampaikan pendapat hukum bahwa tawaran bagi Novel Baswedan Cs bertujuan menyelamatkan wibawa Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Heboh Tuduhan Gatot Nurmantyo soal TNI Disusupi PKI, Mahasiswa Ini Datangi Letjen Dudung

"Saya patut menduga ada upaya untuk menyelamatkan 'wibawa' Presiden di hadapan publik," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Rabu (29/9).

Dugaan itu didasari sikap Komnas HAM, Ombudsman dan eks pegawai KPK yang menyerahkan sepenuhnya persoalan TWK di lembaga antirasuah itu kepada kebijakan Presiden Jokowi.

"Setelah sebelumnya publik mempertanyakan komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi sejak pemerintah mengeluarkan revisi UU KPK dan kemudian TWK," ujar Chandra. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler