Ferdinand Menanggapi Pemeriksaan Habib Bahar, Ada Kata Tersangka dan Penahanan

Senin, 03 Januari 2022 – 11:46 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi sekaligus terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1) hari ini.

Direktur Eksekutif Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean mengatakan pemeriksaan Habib Bahar itu murni sebagai proses hukum dan tidak berkaitan dengan pejabat tertentu.

BACA JUGA: Ada 2 Kata Tertulis di Paket Kepala Anjing yang Dikirim ke Pesantren Habib Bahar

"Kami dengar tidak ada ada kaitannya dengan pejabat tertentu, apalagi dikaitkan dengan KASAD Jenderal Dudung atau Presiden Jokowi. Ini murni proses hukum atas ujaran kebencian," kata Ferdinand dalam keteranganya, Senin.

Eks politikus Partai Demokrat itu mengatakan banyak pihak membangun opini bahwa seolah-olah Islam dibenci, dizalimi, ulama dikriminalisasi.

BACA JUGA: Berapa Jumlah Massa yang Mendampingi Habib Bahar ke Polda Jabar?

Namun, ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu menilai opini tersebut tidak benar sama sekali.

"Hukum negara kita tidak mengatur perbedaan bagi siapa pun, apakah perbedaan atas garis keturunan atau etnis tertentu atau agama tertentu. Semua sama dihadapan hukum," ucapnya.

BACA JUGA: Innalillahi: Nurmala Dewi Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka

Ferdinand menyatakan bahwa ulama atau pendeta sekali pun bila melakukan perbuatan pidana, maka harus diproses secara hukum.

"Tidak ada alasan karena Si A garis keturunan Si B atau Si A etnis tertentu maka bebas melakukan perbuatan pidana atau kejahatan," ujar Ferdinand.

Dia pun mendukung langkah Polri untuk melanjutkan proses hukum terhadap Bahar bin Smith sampai tuntas.

Terlebih lagi, katanya, kasus dugaan ujaran kebencian itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang buktiterkait dugaan ujaran kebencian itu.

"Tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka hari ini, bahkan kami menyarankan kepada Polri khususnya penyidik Polda Jabar agar menahan Bahar Smith," kata Ferdinand Hutahaean. (cr3/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler