jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari putusan majelis hakim yang menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun.
Menurut Ferdinand, vonis Habib Rizieq pada perkara swab test di RS Ummi itu terlalu ringan.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Bagian dari Skenario Pilpres 2024? Boni Hargens Bilang Begini
“Vonis itu sudah terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ferdinand ketika dihubungi JPNN, Minggu (27/6).
Dia menilai seharusnya eks imam besar FPI itu dihukum selama enam tahun penjara sesuai tuntutan JPU.
BACA JUGA: Soal Jokowi 3 Periode, Ruhut Sitompul Menyebut PDIP Tidak Setuju, tetapi
"Kalau melihat fakta persidangan maka sepatutnya hakim menjatuhkan hukuman lima sampai enam tahun pidana kurungan, karena dampak perbuatan Rizieq Shihab terhadap publik sangat besar,” ucapnya.
Ferdinand Hutahaean juga memandang apa yang dilakukan Rizieq sudah membahayakan program pemerintah.
“Perbuatannya berpotensi menggagalkan upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa perkara berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan