Ferdinand Ternyata Sempat Menolak Diperiksa sebagai Tersangka, tetapi

Selasa, 11 Januari 2022 – 07:44 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean ternyata sempat menolak diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand menolak dengan alasan kesehatan.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

"Itu saja (alasan kesehatan, red), tetapi ketika ada surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Brigjen Ramadhan, Senin malam.

Ferdinand sebelumnya mengaku cuitan itu ditulis ketika kondisi kesehatannya sedang terganggu lantaran pikiran dan hatinya tidak sinkron.

BACA JUGA: Dukun Cabul Ini Minta 3 Korban Buka Celana untuk Pasang Jimat, Terjadilah

Namun, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kondisi kesehatan direktur eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu dalam kondisi baik sehingga dapat dilakukan penahanan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Anak Buah Firli Bahuri Bakal Lakukan Ini

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB.

Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler