jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis mati Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara tersebut di PN Jaksel, Senin (13/2).
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Inilah 3 Fakta yang Membuat Hakim Begitu Yakin
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Bigadir J.
Hakim Wahyu juga membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Polisi tak Mau Kecolongan, Kombes Ade Pimpin Pasukan
"Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Keempat, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
"Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," ucap hakim.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama