jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menanggapi vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo (FS) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
BACA JUGA: Mahfud MD Komentari Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Kata Kejam
Menurut Reza, dengan menjatuhkan hukuman mati bagi eks kadiv Propam Polri itu, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran.
Ketiga sasaran itu adalah karier, muruah Mahkamah Agung di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan berharta dan berkuasa.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Namun, dia menilai proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum berhenti pada vonis hukuman mati tersebut.
"Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo," kata Reza dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin malam.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak Berkata Begini
Sebab, kata Reza, keluarga Brigadir J juga bisa mengajukan gugatan perdata kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC).
"Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," ucap pakar psikologi forensik.
Penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu juga mewanti-wanti kepada pihak rumah tahanan (rutan) agar menjaga ekstra Ferdy Sambo dan Putri pascaputusan hari ini.
Mengacu studi, lanjut Reza Indragiri, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Salah satu penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya.
"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," pungkas Reza Indragiri.
Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu adalah membebankan biaya perkara kepada negara.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Sangat Mungkin Divonis Mati, Begini Analisis Reza Indragiri
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama