Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana

Senin, 13 Februari 2023 – 19:54 WIB
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang dinyatakan terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim PN Jaksel yang mengadili Putri Candrawathi menyatakan istri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Hakim Sebut Semua Diawali dari Perkataan Putri Candrawathi

“… menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim PN Jaksel yang mengadili perkara itu dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/2).

Ruang sidang langsung bergemuruh oleh suara pengunjung setelah Hakim Wahyu mengucapkan putusan hukuman untuk Putri.

BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara

Namun, suara-suara itu langsung mereda setelah petugas meminta pengunjung tetap tenang.

Hakim pun melanjutkan pembacaan vonis. Poin lain dalam vonis itu ialah pengembalian barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara lain.

BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

“… membebani terdakwa Putri Candrawathi membayar biaya perkara Rp 5.000,-,” ucap JPU.

Putusan dari majelis hakim itu lebih berat ketimbang tuntutan dari JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Putri Candrawathi dengan penjara selama delapan tahun.(cr3/JPNN.com)

 

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler