Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas Bereaksi Begini

Jumat, 30 Desember 2022 – 15:20 WIB
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons upaya hukum yang ditempuh Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dilakukan eks kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Beri Saran untuk Polri, PDIP Singgung Pelajaran dari Kasus Ferdy Sambo

Menurut Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto, langkah Ferdy Sambo itu sebagai hal wajar dan sah berdasar ketentuan perundang-undangan.

"Segala upaya tentu akan dilakukan untuk bagaimana meringankan apa yang menjadi ancaman hukumannnya. Kemudian, ketentuan perundang-undangan, regulasi, kan, memang memberikan peluang untuk itu," kata Albertus saat dihubungi, Jumat (30/12).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok

Di sisi lain, kata dia, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri juga menjadi dasar hukum apabila anggota yang tidak puas dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diperbolehkan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Tentu nanti akan keputusan ada pada majelis hakim PTUN," kata Albertus.

BACA JUGA: Poin-poin Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

Dia mengatakan pihaknya juga mendukung langkah Polri saat memberikan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik.

"Karena yang terjadi pada kasus Sambo itu, kan, bukan sekadar kasus pidana, tetapi juga membuat persepsi publik terhadap Polri menurun drastis," ujar Albertus.

Dia mengatakan perlu dihormati juga bila sekarang Ferdy Sambo mengajukan gugatan atas keputusan pemecatan dari Korps Bhayangkara.

"Silakan saja, nanti kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai kelayakan dari apa yang menjadi keputusan dari pihak Ferdy Sambo," tutur Albertus.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.

Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler