Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN soal Pemecatan, Mabes Polri Bereaksi

Jumat, 30 Desember 2022 – 10:02 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik yang akhirnya menjatuhinya sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri siap menghadapi langkah hukum Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (29/12).

Gugatan itu dilakukan eks kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Menyuapkan Kue kepada Brigadir J, Ada Fotonya

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Sebagai pihak yang digugat, Polri siap menghadapi upaya hukum terdakwa pembunuhan berencana tersebut.

BACA JUGA: Terungkap di BAP Saksi, Ferdy Sambo Akui Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi, Alamak!

"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

BACA JUGA: Begini Harapan Ketum PP Muhammadiyah Jika Jokowi Melakukan Reshuffle Kabinet

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.

Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwan Fecho: Pileg Proporsional Tertutup Tidak Mencerminkan Kedaulatan Rakyat


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler