Istri Ferdy Sambo Menyuapkan Kue kepada Brigadir J, Ada Fotonya

Kamis, 29 Desember 2022 – 15:08 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sejumlah barang bukti meringankan pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Di antara barang bukti yang diserahkan itu terdapat beberapa foto dan video yang memperlihatkan kebersamaan Ferdy Sambo maupun Putri bersama mendiang Brigadir J, para ajudan lainnya, sopir, dan asisten rumah tangga (ART).

BACA JUGA: Rojiah Membongkar Model Interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, Oh Begitu

Sejumlah foto yang diserahkan kepada majelis hakim memperlihatkan momen Putri menyuapkan kue kepada para ajudan. Momen itu terjadi saat Ferdy Sambo dan Putri merayakan ulang tahun pernikahan.

"Bukti B1A-B1E, foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang," kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah di persidangan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari

Beberapa foto memperlihatkan Putri menyuapkan kue kepada Brigadir J,  Richard Eliezer alias Bharada E, dan ART bernama Susi. Momennya juga pada ultah perkawinan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Ada pula foto Brigadir J sedang menyetrika baju. Di foto itu terlihat baju seragam yang dilengkapi emblem OSIS.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!

"B5 adalah foto Nofrianysah saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang pada 3 Juli," ujar Febri. 

Tim penasihat hukum pasutri itu juga menyerahkan foto Ferdy Sambo dan Putri memberikan kado kepada Brigadir J pada momen HUT ke-76 Bhayangkara pada 1 Juli 2022. 

Foto lainnya memperlihatkan keakraban keluarga Ferdy Sambo dengan para ajudan dan ART.

"B9A-B9A adalah foto kedekatan antara FS dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara," kata Febri.

Selain itu, ada foto yang memperlihatkan Daden Miftahul Haq dan Brigadir J berada di tempat hiburan malam.

Daden merupakan polisi berpangkat brigadir yang juga menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.

"B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata Febri.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Adapun domumen lainnya ialah Peraturan Kepala Divisi Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidik Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU menjerat Ferdy Sambo Cs dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler