jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menginginkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara karena menembak Brigadir J.
Hal itu diungkap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/12).
BACA JUGA: Brigjen Benny Ungkap Dampak Prank Ferdy Sambo: Istri Saya Paling Menderita
"Bharada E seharusnya dipecat juga," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan Bharada Richard harus dipecat karena telah menembak Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Terima, Bharada Eliezer Tunggu Saja
Padahal, dalam dakwaan Bharada Richard yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Karena dia yang menembak, kan," ujar Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sudah Diperkosa Sama Yosua, Titik
Hingga kini, Bharada E atau Richard Eliezer belum menjalani sidang kode etik profesi Polri terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang etik dan dihatuhi sanksi PTDH.
Ferdy Sambo sempat mengajukan banding, tetapi putusan tetap dipecat alias PTDH.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Arif Rachman Ditelepon Ferdy Sambo sebelum Merusak Barang Bukti Penting
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama