jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menceritakan kejadian sebelum dirinya merusak barang bukti penting berupa laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.
Rekaman CCTV yang ditonton AKBP Arif Rachman berasal dari pos satpam di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo kok Tega, Kombes Susanto sampai Menangis di Ruang Sidang
Video itu ditonton perwira menengah Polri itu di kediaman eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
Konon, rekaman CCTV itu memperlihatkan momen Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Di Hadapan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Agus Nurpatria Ungkap Perilaku Hendra Kurniawan
Tindakan merusak barang bukti itu dilakukan AKBP Arif Rachman pada 15 Juli 2022.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12), AKBP Arif mengaku sebelum membanting laptop itu, dia sempat ditelepon Ferdy Sambo pada 14 Juli malam.
BACA JUGA: Soal Kontroversi Irjen Andi Rian, Bambang Rukminto Singgung Manajemen SDM Polri
"Sudah kamu kerjakan belum, saya bilang, siap sudah, padahal laptopnya masih dibawa Baiquni Wibowo," beber Arif menirukan percakapan dengan Sambo di ruang sidang.
Keesokannya, Arif Rachman menerima laptop itu dari Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
"Ketika Baiquni sudah menyerahkan laptop kepada saya dan disampaikan sudah tercadangkan, sudah terformat bang, ok. Kemudian saya rusak laptop tersebut," ujar Arif.
AKBP Arif pun mengaku sempat ragu untuk memusnahkan barang bukti itu.
"Saya sempat ragu makanya saya masih simpan, baru saya musnahkan," ujar Arif.
Keraguan Arif lantaran keterangan Kombes Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat Kapolres Metro Jaksel berbeda dengan apa yang dia lihat di rekaman CCTV.
"Seperti yang disampaikan oleh Saudara Chuck, karena saya mendengar hal yang berbeda disampaikan oleh Kapolres, disampaikan oleh Pak FS berbeda dengan apa yang ada di CCTV," tutur Arif.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKBP Arif menjadi saksi untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini.
Arif Rachman sendiri merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Bharada Richard Eliezer Tunjukkan Surat Penting Ini di PN Jaksel
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama