Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta

Kamis, 20 Oktober 2022 – 09:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat , Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo Marah & Mengancam saat Skenarionya Mulai Dirusak Fakta.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan, salah satu terdakwa kasus obstruction of justice proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

BACA JUGA: Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba

Terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar rumah Ferdy Sambo, kompleks Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu juga mengetahui bahwa salah satu rekaman CCTV menunjukkan tayangan Brigadir Yosua masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

BACA JUGA: Inilah Dialog Brigjen Hendra Kurniawan dengan AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50

Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.

Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lalu bertanya kepada Hendra Kurniawan, apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.

BACA JUGA: Ferdy Sambo & Putri Minta Dibebaskan dari Tahanan, Respons JPU Bakal Seru nih

"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.

Hendra Kurniawan Tak Mengajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.

"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry.

Dia mengatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan.

"Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP," katanya.

Henry juga menyebut dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.

"Enggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ucapnya usai sidang.

Hendra Kurniawan, kata Henry Yoso, tidak mengetahui fakta kebenaran dari peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga yang menyebabkan tewasnya Brigadir Yosua.

Kliennya itu, masih kata Henry Yoso, juga tidak ada kaitannya dengan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Dia enggak tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," ujarnya.

"Dia nggak tahu bahwa itu skenario atau apa, dia enggak tahu,” kata Henry Yoso.

Ferdy Sambo Marah dan Mengancam

Henry Yoso lantas menjelaskan kronologi kejadian sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.

Dikatakan, Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin sempat menghadap Ferdy Sambo untuk menyampaikan bahwa isi rekaman CCTV yang dilihatnya berbeda dengan kronologi kematian Brigadir Yosua yang diskenariokan Sambo.

Di mana, salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir Yosua yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Padahal, Pak Sambo menyebut bahwa Brigadir Yosua sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum dirinya tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam 'kalau sampai bocor, ini dari kalian!," cetus Henry.

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice bersama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler