jpnn.com - JAKARTA - Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba.
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (19/10).
BACA JUGA: Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol, Membawa Buku Merah
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan keterlibatan Hendra Kurniawan bermula saat dihubungi Ferdy Sambo melalui saluran telepon sekitar pukul 17.22 WIB pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Bela Hendra Kurniawan Cs, Henry Yosodiningrat: Mereka Dibohongi Ferdy Sambo
Saat itu Hendra Kurniawan yang sedang berada di kolam pancing di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) diminta agar lekas ke rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lokasi itu merupakan tempat Brigadir Yosua dieksekusi Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menyaksikan Penyerahan Amunisi untuk Eksekusi, Ya Tuhan
Sekitar pukul 19.15 WIB, Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas itu.
Pria kelahiran Bandung 16 Maret 1974 itu bertanya kepada Ferdy Sambo, "Ada apa, Bang?"
Ferdy Sambo lantas menjawab, "Ada pelecehan terhadap, Mbakmu."
Hendra Kurniawan kemudian mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo yang mengatakan Putri Candrawathi berteriak-teriak saat mengalami pelecehan itu.
Brigadir Yosua, kata Sambo, panik dan keluar dari kamar.
Saat itu, Brigadir Yosua tepergok Bharada Richard Eliezer yang berdiri di tangga lantai dua sembari bertanya, "Ada apa, Bang?"
Pertanyaan Bharada Richard itu, cerita Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan, direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yosua.
Bharada Richard pun membalas tembakan, sehingga terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua di lokasi kejadian.
"Inilah cerita rekayasa Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Putri Candrawathi Teriak Histeris
Selanjutnya, Hendra Kurniawan bertemu dengan Benny Ali yang datang terlebih dahulu sebelum magrib di lokasi.
Bersama dengan Susanto, Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali, "Pelecehannya seperti apa?"
Benny Ali yang telah bertemu dengan Putri Candrawathi di rumah Saguling pun membenarkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi saat sedang beristirahat di dalam kamarnya.
"Di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi menggunakan baju tidur, celana pendek, kata Benny Ali kepada Hendra Kurniawan," ujar jaksa.
Selanjutnya, Benny Ali melanjutkan cerita bahwa Brigadir Yosua telah meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi.
Saat itu, lanjut Benny, Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak.
Karena Putri berteriak, Brigadir Yosua menodongkan senjata api sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju.
Putri berteriak histeris membuat Brigadir Yosua panik dan keluar dari kamar.
Saat itu, Brigadir Yosua bertemu dengan Bharada Richard, sehingga terjadi baku tembak.
"Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali ke terdakwa Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama