Ferdy Sambo Mengaku Salah, Anam Sebut Bharada E Sangat Mungkin Dibebaskan

Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:12 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengomentari soal Irjen Ferdy Sambo yang mengaku salah dan ingin membuat Bharada E terbebas dari jeratan hukum atas perbuatannya.

Pengakuan Ferdy Sambo itu dikatakan saat diperiksa Komnas HAM beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tulis Sebuah Surat, Baca Baik-baik Kalimatnya

Menurut Anam, apabila Ferdy Sambo menyampaikan pengakuan tersebut saat di persidangan, hal itu bisa menjadi pintu masuk bagi Bharada E untuk bebas dari segala jeratan hukum.

"Ini adalah pintu masuk bagi Bharada E untuk dapat dibebaskan dari jeratan hukum, pengakuan kesalahan Sambo akan memberikan dampak yang sangat signifikan bagi posisi Bharada E," kata Anam kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Sidang Etik, Lihat Penampakan Personel Brimob di Luar Gedung

"Sangat mungkin dia akan dibebaskan apabila memang atas dasar perintah atasan," sambung Anam.

Anam menjelaskan, unsur niat dan kesengajaan Bharada E membunuh Brigadir J sangat mungkin tidak terpenuhi apabila ajudan Ferdy Sambo itu tidak mengerti dan tak mengetahui adanya rencana penembakan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals: Bravo Polri, Jangan Kalah Sama Penjahat!

"Apalagi diperkuat dengan adanya perintah atasan, maka makin menguatkan posisi dan kedudukannya hanya sebatas melaksanakan perintah atasan," ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler