Irjen Ferdy Sambo Hadiri Sidang Etik, Lihat Penampakan Personel Brimob di Luar Gedung

Kamis, 25 Agustus 2022 – 10:37 WIB
Sejumlah personel Brimob tampak bersiaga menjaga jalannya sidang etik Irjen Ferdy Sambo di luar Gedung TNCC Mabes Porli, Kamis (25/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hadir mengikuti sidang etik di Gedung TNCC Mabes Porli, Kamis (25/8).

Ini merupakan pertama kali Ferdy Sambo muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: 2 Pria dan 1 Wanita Berbuat Terlarang di Warnet, Sontoloyo

Pantauan di lokasi, tampak Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap.

Alumnus Akpol 1994 itu masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB.

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals: Bravo Polri, Jangan Kalah Sama Penjahat!

Irjen Ferdy Sambo sudah tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB.

Sejumlah personel Brimob tampak bersiaga di luar gedung, tempat Ferdy Sambo menjalani sidang etik.

BACA JUGA: Sidan Etik Ferdy Sambo Hadirkan Sejumlah Saksi, Termasuk 2 Jenderal, Ini Daftarnya

Sebagian personel Brimob itu terlihat berjaga di pintu masuk gedung.

Adapun beberapa lainnya bersiaga di hadapan awak media yang meliput.

Sidang etik sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler