jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro merespons pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Putri Candrawathi diperkosa di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Pengakuan Ferdy Sambo itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) soal perkara menghalang-halangi atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Berkas Ferdy Sambo Cs Mental di Kejaksaan, Begini Reaksi Timsus Polri
Yonathan lantas mempertanyakan keaslian BAP dari mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Itu BAP asli atau tidak? jangan-jangan itu hoaks," kata Yonathan saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
BACA JUGA: Dituding Bela Istri Ferdy Sambo, Kak Seto Beri Penjelasan Begini, Tegas
Yonathan mengatakan bila memang benar terjadi peristiwa pemerkosaan, seharusnya laporan awal yang dilayangkan Putri Candrawathi merupakan dugaan tindak pidana pemerkosaan, bukan pelecehan seksual.
Adapun laporan dugaan pelecehan seksual yang sempat naik ke penyidikan itu telah disetop polisi.
BACA JUGA: 3 Kapolda terkait dengan Kasus Ferdy Sambo? Irjen Dedi Bilang Nanti
Perkara itu sendiri disebut terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Namun, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara itu karena tak menemukan unsur pidana.
Yonathan juga mempertanyakan bukti dugaan pemerkosaan sebagaimana diklaim mantan Ferdy Sambo.
"Kalau memang ada perkosaan pasti laporan pertama, seharusnya perkosaan dan pasti ada bukti. Nah, ini buktinya ada enggak?" tanya Yonathan.
Dalam BAP itu, Ferdy Sambo mengatakan peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut disampaikan langsung oleh istrinya di rumah pribadi, Jalan Saguling 3, Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Konon, Putri Candrawathi baru tiba di rumah setelah pulang dari Magelang.
Berdasarkan pengakuan Putri, Ferdy Sambo dalam BAP menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J saat istrinya sedang istirahat di Magelang. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Akan Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo, Ada Irjen Fadil
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama