jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo siap menghadapi sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang.
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo Besok, Mahfud MD Singgung Keadilan bagi Penyalah Guna Jabatan
Rasamala mengeklaim Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta di persidangan.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
BACA JUGA: Menjelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tim Gegana Brimob Polri Disiagakan
Bekas pegawai KPK itu mengatakan, sebagai manusia biasa Ferdy Sambo telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan.
"Karena itu, beliau sudah ikhlas menghadapi sidang vonis besok," kata Rasamala.
BACA JUGA: Gegana Brimob Disiagakan Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi: Khawatir Ada Bom
Kubu Ferdy Sambo menitip pesan untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan vonis tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Menurut Rasamala, banyak tekanan dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat Ferdy Sambo.
"Dia (Ferdy Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, Bu Putri sebagai terdakwa," tutur Rasamala.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, besok.
Ferdy didakwa dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo disebut otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Ferdy memerintahkan Richard Eliezer yang juga terdakwa dalam perkara ini untuk menembak Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama