jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Pengamanan menjelang dan saat sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperketat. “Pengamanan pasti diperketat,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu (11/2).
BACA JUGA: Permintaan Keluarga Brigadir J Cuma 1, Hukum Mati Saja Ferdy Sambo
Polres Metro Jakarta Selatan bahkan menyiapkan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis kedua terdakwa tersebut.
"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," ungkap AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA: Pengadilan Tentukan Nasib Anak Buah Sambo Akhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya
Dia mengatakan bahwa penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2).
Menurutnya, penyisiran itu bertujuan untuk sterilisasi PN Jaksel sebagai antisipasi ancaman bom.
BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo
Lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana dikerahkan selama pengamanan sidang pada Senin (13/2).
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap, yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut dia sampaikan seusai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.
Pada Selasa (31/1), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.
Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.
Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi