jpnn.com - KEDIRI - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Lapas Kelas IIA Kediri.
Penahanan ini dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan tahap II atau tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Oh Ternyata, Ini Rencana Venna Melinda Setelah Bercerai dari Ferry Irawan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
“Kami titipkan di Lapas Kediri," kata Novika di Kediri, Kamis (16/3).
BACA JUGA: Ini Alasan Venna Melinda Kembalikan Semua Barang Ferry Irawan
Pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Ferry Irawan.
Dalam perkara ini, Ferry Irawan diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA: Sidang Perceraian Venna Melinda Ditunda, Ferry Irawan Diminta Hadir
Setelah dilaksanakan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.
Pihaknya juga sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun, dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.
Saat ini, pihaknya juga melakukan penyusunan surat dakwaan dalam perkara tersebut.
Secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri, sebab lokus kejadian di Kediri.
"Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan secepat mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Segera mungkin," kata dia.
Novika mengatakan ada tujuh jaksa yang terlibat dalam perkara ini.
Perinciannya, empat jaksa dari Kejati Jatim serta tiga dari Kejari Kediri.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berterima kasih karena kliennya diperlakukan secara humanis dan baik.
Kliennya saat ini ditahan di Lapas Kediri.
Namun, dia menyatakan selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kliennya dianggap sebagai orang yang tidak bersalah.
Pihaknya bahkan sudah menyiapkan kejutan saat persidangan nantinya.
"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya, bahwa apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar. Pak Ferry akan buka seluruh fakta. Akan ada kejutan di dalam persidangan dan pelapor harus datang di pengadilan," tutur Jeffry Simatupang.
Ferry Irawan terjerat kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda saat di Kediri. Kini, kasus itu masih dalam proses sebelum persidangan nantinya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi