Ferry Irawan Sudah Divonis, Venna Melinda Ingin Segera Cerai

Kamis, 25 Mei 2023 – 05:05 WIB
Aktris Venna Melinda (kanan) di PA Jakarta Selatan, Kamis (23/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Venna Melinda menyampaikan tanggapan setelah suaminya, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT.

Dia menilai bahwa vonis tersebut menjadi bukti Ferry Irawan bahwa telah bersalah.

BACA JUGA: Ini Keinginan Venna Melinda Setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan," kata Venna Melinda dalam tayangan Cumicumi, baru-baru ini.

Ibunda Verrell Bramasta itu enggan mempermasalahkan seberapa besar vonis Ferry Irawan terkait kasus KDRT.

BACA JUGA: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Berkomentar Begini

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan merupakan kewenangan pihak pengadilan.

Oleh sebab itu, Venna Melinda kini ingin fokus terhadap proses perceraian dengan Ferry Irawan.

BACA JUGA: Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

"Fokus ke cerai karena aku ingin cerai," imbuh Venna Melinda.

Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Sidang vonis Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).

Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto mengatakan Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Oleh sebab itu, Ferry Irawan masih harus mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri.

Hukuman yang diterima sang aktor lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Ferry Irawan sebelumnya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Adapun Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023.

Ferry Irawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Lapas Kediri.

Sidang kasus tersebut terus berproses di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.

Selain itu, proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan juga masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler