Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 – 08:38 WIB
Aktor Ferry Irawan menjalani sidang perdana kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Foto: Prasetia Fauzani/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Sidang vonis Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).

BACA JUGA: Venna Melinda: Bismillah, Mohon Doanya

Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto mengatakan Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Oleh sebab itu, Ferry Irawan masih harus mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri.

BACA JUGA: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda Berkomentar Begini

Hukuman yang diterima sang aktor lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Ferry Irawan sebelumnya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

BACA JUGA: Kini Berteman Dekat dengan Roro Fitria, Venna Melinda: Ada di Saat Aku Terpuruk

Adapun Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023.

Ferry Irawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Lapas Kediri.

Sidang kasus tersebut terus berproses di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.

Selain itu, proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan juga masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler