jpnn.com - SURABAYA -- Aktor Ferry Irawan membantah tidak pernah memberikan nafkah kepada sang istri, Venna Melinda. Ferry mengaku selalu memberikan nafkah kepada istrinya meskipun jumlahnya tidak besar.
"Berikan nafkah walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran, karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," ujarnya ditemui wartawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1).
BACA JUGA: Ferry Irawan Bantah Melakukan KDRT terhadap Venna Melinda
Ferry mengatakan itu untuk membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya tidak pernah memberi nafkah kepada Venna Melinda.
Ferry mengaku bahwa seluruh penghasilan yang diperolehnya selalu diberikan kepada sang istri. Dari seluruh penghasilan yang didapat, tidak ada sedikit pun yang masuk ke rekeningnya. Semua diberikan dan ditransfer ke rekening istrinya, Venna Melinda.
BACA JUGA: Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan, Verrell Bramasta Berkomentar Begini
"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menguatkan pernyataan kliennya dengan membawa bukti transfer uang nafkah kepada Venna Melinda.
BACA JUGA: Ferry Irawan Tersangka KDRT, Venna Melinda segera Mengurus Perceraian
Jeffry menyatakan dalam 10 bulan terakhir, Ferry Irawan masih menafkahi istrinya Venna Melinda.
"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya Jeffry Simatupang mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolres Kediri Kota atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT.
Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pasal itu digunakan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi