Ferry Langsa-Penang Diminta Lengkapi Izin

Sabtu, 02 Februari 2013 – 02:17 WIB
JAKARTA -Kapal Ferry jalur Langsa-Pulau Penang yang rencananya akan mulai beroperasi pada 21 Februari mendatang, diminta untuk segera melengkapi perizinan.

Permintaan ini disampaikan pihak Kementerian Perhubungan, melalui Juru Bicaranya, Bambang S Irvan, di Jakarta, kemarin (1/2). "Sebelum dibuka dan dioperasikannya jalur Ferry Penang – Kuala Langsa (Aceh) perlu kiranya diinventarisir kelengkapan persyaratan untuk keselamatan dan keamanan berlayar," ujar Bambang Irvan dalam keterangan persnya, kemarin.

Dijelaskan, sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab adalah Pemerintah Pusat (Menteri Perhubungan).

Maka, lanjutnya,  ferry Penang – Kuala Langsa harus memenuhi persyaratan antara lain Izin Trayek Angkutan Antar Negara, Perjanjian antara Pemerintah RI dengan Malaysia mengingat rute fery Penang – Kuala Langsa adalah angkutan penyeberangan antar negara, dan Persetujuan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Antar Negara.

Dipaparkan, pihak Kemenhub menerima laporan dari KBRI Kuala Lumpur mengenai rencana pembukaan jalur ferry Penang – Kuala Langsa (Aceh). Rencana ini  berawal dari pertemuan pada 16 Januari 2013 yang bertempat di Port Penang, antara Delegasi dari Kuala Langsa (Aceh) yang terdiri dari wakil-wakil Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Imigrasi, Beacukai, Kamla, KJRI Penang dan para pengusaha Aceh dipimpin Walikota Langsa Usman Abdullah dengan Delegasi Penang yang terdiri dari CIQ (Custom, Imigration, Quarantine) dan para pengusaha Penang dipimpin Managing Director Penang Port, Dato’ Ahmad Ibnihajar untuk membahas berbagai hal yang menyangkut rencana pembukaan jalur ferry Penang – Kuala Langsa.

Dalam pertemuan tersebut telah dibahas mengenai sarana dan prasarana di kedua beleh pihak dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini yang pada prinsipnya merupakan peraturan yang sudah ada dan biasa diterapkan di kedua negara.

Delegasi Kuala Langsa mengatakan bahwa setiap orang asing (di luar negara ASEAN) harus mempunyai Visa karena Kuala Langsa tidak tersedia VOA (Visa On Arrival). Sedangkan pihak Penang akan memberlakukan sangat ketat masalah orang yang berpenyakit menular yaitu demam kuning, kolera dan flu burung.
 
Dijelaskan Bambang berdasarkan laporan KBRI, disepakati  pula pada pertemuan tersebut bahwa perjalanan perdana ferry Penang ke Kuala Langsa pada tanggal 21 Februari 2013 dan Kuala Langsa ke Penang pada tanggal 23 Februari 2013.

Setelah jalur ferry khusus untuk penumpang ini berjalan, maka akan dilanjutkan dengan cargo export-import Penang-Aceh, khususnya Kuala Langsa. Hal ini akan membuka peluang bagi para pengusaha Penang bekerja sama dengan pengusaha Aceh.
 
Di akhir pertemuan kedua belah pihak telah sepakat dalam beberapa hal yang menyangkut jalur ferry Penang – Kuala Langsa antara lain, pertama, Langkawi Feri Services Sdn Bhd, sebagai operator ferry Penang – Kuala Langsa. Kedua, Katatrade Sdn Bhd, sebagai investor jalur tersebut.

Ketiga, TYC Resources Sdn Bhd, sebagai pengurus tiket di Penang Port dan Sumber Juwita sebagai pengurus tiket di Kuala Langsa. Keempat, Ferry yang digunakan yaitu MV Suka Express, kapasitas: 138 orang plus 7 orang kru (speed: 27 knots), Kenanga-3: kapasitas 192 orang plus 7 orang kru (speed: 38 knots).

Kelima, jadwal Perjalanan ferry yaitu Penang – Kuala Langsa, setiap hari Senin dan Rabu, berangkat jam 08.30; tiket return: RM180 (dewasa), RM120 (anank-anak), Kuala Langsa – Penang, setiap hari Selasa dan Kamis, berangkat jam 08.30; tiket PP: Rp. 500.000
 
Rencana pembukaan jalur baru untuk ferry Penang – Kuala Langsa dapat meningkatkan  dan memperkuat kerja sama bilateral kedua negara baik dari segi politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan serta intestasi dan pariwisata.

"Namun perlu penerapan peraturan perundang-undangan lintas batas secara disiplin baik secara teknis maupun administrasi mengingat banyaknya kegiatan kriminal dan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di lintas batas sehingga mengakibatkan keretakan hubungan kedua negara," ujar Bambang.
 
Terakhir, Bambang mengingatkan perlunya diberikan kesempatan kepada perusahaan Indonesia untuk turut serta menjadi investor atau operator pada jalur ferry Penang – Kuala Langsa pp secara resiprokal.(sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan, Mantan Anggota KPU Pingsan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler