FGD UMP Bahas Kemungkinan MPR Miliki UU Tersendiri

Selasa, 07 November 2017 – 21:05 WIB
MPR RI dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) bekerja sama menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas wacana ‘Pembentukan Undang-Undang MPR Tersendiri’ di Purwokerto, Jateng, Selasa (7/11). Foto: Humas MPR

jpnn.com, PURWOKERTO - Focus Group Discussion (FGD) kerja sama MPR RI dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) membahas satu wacana hangat yakni ‘Pembentukan Undang-Undang MPR Tersendiri’.

Ide Undang-Undang MPR tersendiri menguat dalam FGD yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (7/11). Ide terseut mengemuka karena keberadaan dan kiprah lembaga negara seperti MPR dituntut harus menunjukkan akuntabilitas kerja yang baik dan maksimal kepada masyarakat.

BACA JUGA: Sekjen MPR: Pancasila Harus Diaktualisasikan

Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya secara maksimal, MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat perlu didukung dengan undang-undang tersendiri.

Beberapa akademisi peserta FGD menyampaikan alasannya mengapa penguatan lembaga MPR dengan UU tersendiri sangat dibutuhkan. Antara lain, akademisi UMP Dr. Anjar Nugroho beralasan bahwa pertama sistem check and balances antar lembaga negara belum berfungsi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Di Poso, Oesman Sapta Serukan Kebangkitan Pemuda

Kedua, kekuasaan eksekutif yang demikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol. Ketiga, harus ada arah kebijakan pembangunan secara mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan eksekutif.

Untuk itu, MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri.

BACA JUGA: Refly Harun: Isi Perppu yang Jadi UU Ormas Sangat Berbahaya

Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Abdul Aziz Nasihuddin beralasan bahwa penguatan MPR dengan UU tersendiri patut muncul sebab MPR masih dapat dikatakan sebagai lembaga negara istimewa karena memiliki kewenangan mengubah UUD.

Gagasan-gagasan tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Ia menegaskan bahwa tugas MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 sangatlah besar dan luar biasa dan MPR sebagai lembaga negara harus produktif. “Agar kinerja MPR maksimal, diperlukan UU MPR tersendiri,” kata Ma’ruf Cahyono.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO: Masyarakat Poso Rindu Pembangunan dan Kesejahteraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR  

Terpopuler