jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo menyoroti pernyataan Novel Baswedan terkait eks penyidik KPK yang memiliki transaksi Rp 300 miliar.
Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya yang berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK" bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
BACA JUGA: Proyek Ancol Mangkrak, Pakar: Laporkan ke KPK!
"Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK," kata Suparjo SM kepada awak media, Senin (3/7).
Suparjo mengatakan bahwa perkara sebetulnya penyidik yang dimaksud oleh Novel saat itu menangani perkara Mardani alias Maming.
BACA JUGA: KPK Tindak Tegas Penyimpangan Internal, Guru Besar UP: Wujud Serius Pemberantasan Korupsi
Saat yang bersangkutan menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa menuntut penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.
Lalu, Maming mengajukan gugatan praperadilan dengan menunjuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sebagai PH.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Belum Menahan Andhi Pramono
Upaya hukum itu tidak berhasil dan Maming akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi.
Tidak berhenti di situ, Maming lalu mengajukan upaya banding yang lagi-lagi berakhir dengan kegagalan.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 108 miliar kepada mantan bendaraha umum PBNU itu.
"Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel sampaikan di podcast bersama Bambang Widjojanto (BW)," ungkap Suparjo.
Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.
"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur," kata Suparjo membantah pernyataan Novel.
"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi eks penyidik KPK sebesar Rp 300 Milyar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud", tambahnya
Suparjo juga menambahkan bahwa Novel tak pernah kritis terhadap hal-hal lain yang masuk pada pembahasan perkara di KPK.
"Nah, yang saya heran kenapa Novel tidak kritis terhadap kasus Formula E? Dugaan saya isu yang selama ini Novel sebar terkait Pimpinan KPK semata-mata untuk menutupi kasus Formula E. Bisa jadi kan?" jelas Suparjo kepada wartawan.
Selaku ASN Polri dan juga penegak hukum Novel Baswedan tidak seharusnya asal bicara/menyebar issu dihadapan publik, karena dapat melanggar kode etik kepolisian.
Dia pun mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan pemeriksaan terkait perilaku Novel Baswedan tersebut.
"Novel ini kan ASN, statusnya sama dengan pegawai KPK yaitu penegak hukum hanya berbeda institusi saja. Seharusnya yang dilakukan Novel adalah bersinergi dengan KPK yang sama-sama penegak hukum bukan malah asal bicara dengan menebar issu dan prasangka buruk terhadap sesama penegak hukum yang dalam hal ini adalah KPK," ungkap Suparjo. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif