Ini Alasan KPK Belum Menahan Andhi Pramono

Rabu, 28 Juni 2023 – 11:15 WIB
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK beralasan belum melakukan penahanan karena penyidik masih melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA: Lihat Tampang FR Penganiaya Pengemudi Ojol Ini, Bonyok

"Kenapa agak lama (belum) ditahan? Kami sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27.6).

Dia menjelaskan proses penyidikan TPPU memerlukan waktu dan upaya maksimal dari tim penyidik.

BACA JUGA: Heboh Pegawai KPK Korupsi hingga Melakukan Asusila, Masinton: Dahulu Ditutupi Agar Terlihat Suci

Dalam mengusut TPPU, fokus penyidikannya adalah mencari aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk atau bahkan dipindahtangankan.

Asep menyebut banyak sekali cara pelaku untuk menyembunyikan, bahkan mengalihkan kepemilikan aset.

BACA JUGA: Ada Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas Sebanyak Ini, Ya Ampun

"Sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Walakin, Asep menyebut KPK bakal segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono.

"Insyaallah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," ujar Asep.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/6).

Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler