jpnn.com, SURAKARTA - Riset Grup Hukum Internasional dan Globalisasi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) menyelenggarakan kegiatan pelatihan hukum humaniter bagi anggota Korps Sukarela (KSR) PMI.
Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Kota Surakarta ini digelar 13-14 Juli 2022 ini di Gedung PMI Kota Surakarta.
BACA JUGA: Mendampingi Jokowi, Ganjar Pranowo: UNS Sudah Menjadi Gerbong Besar Toleransi
KSR yang merupakan unit kegiatan mahasiswa (UKM) di bawah naungan PMI, menjadi wadah bagi para anggotanya melakukan kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan.
DR Sasmini SH LLM selaku Ketua Riset Grup Hukum Internasional dan Globalisasi Fakultas Hukum UNS menjelaskan, salah satu materi yang harus dipahami oleh anggota KSR, yang juga merupakan materi wajib pada kegiatan pendidikan dan pelatihan calon anggota, adalah Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum perikemanusiaan internasional.
BACA JUGA: UNS Memberangkatkan Sukarelawan, Fokus Trauma Healing Anak Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Namun, kata Sasmini, meski HHI menjadi materi wajib dalam diklatsar anggota KSR PMI, jumlah anggota KSR yang menguasai hukum humaniter masih terbatas.
Hal itu yang menjadi alasan Riset Grup Hukum Internasional dan Globalisasi Fakultas Hukum UNS menggandeng PMI Kota Surakarta menyelenggarakan pelatihan hukum humaniter ini.
BACA JUGA: FMIPA UNS Melakukan Upaya Mitigasi Longsor di Karanganyar, Ini Penjelasan Budi Legowo
“Pelatihan hukum humaniter ini merupakan wujud kegiatan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakarat,” kata Sasmini dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (18/7).
Dijelaskan, kegiatan pelatihan ini melibatkan narasumber dari International Committee of the Red Cross (ICRC), tim pengbadi UNS, dan PMI Kota Surakarta.
Kegiatan pelatihan hukum humaniter bagi anggota KSR PMI ini dilaksanakan dengan dua metode, yaitu luring dan daring.
Di hari pertama pelatihan, materi pelatihan secara daring diberikan oleh ICRC yang membahas mengenai Konsep Dasar Hukum Humaniter Internasional.
Materi selanjutnya yang dibawakan oleh narasumber UNS dan PMI kota Surakarta dilaksanakan secara luring di Gedung PMI Kota Surakarta.
Kegiatan diikuti oleh 28 peserta yang merupakan perwakilan dari unit-unit KSR yang berbeda di Surakarta seperti KSR unit UNS, KSR unit Markas PMI, KSR unit Akbara, KSR unit Stikesmus, KSR unit Stikesnas, dan beberapa KSR unit lain di Surakarta yang berjumlah 19 unit.
“Selama kegiatan kegiatan peserta sangat antusias, terlihat dari partisipasi dan keaktifan peserta selama kegiatan,” terangnya.
Melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan anggota KSR PMI di Kota Surakarta mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan, prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum humaniter.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini juga bertujuan membentuk diseminator hukum humaniter di lingkungan KSR PMI Se-Surakarta.
“Sehingga setelah pelatihan ini mereka dapat mendiseminasikan hukum humaniter di unitnya masing-masing,” terangnya. (rls/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu