FHI Desak MenPAN-RB Bawa Tuntutan Honorer ke Jokowi

Selasa, 18 Juni 2019 – 09:39 WIB
Honorer K2 menjadi PPPK gaji setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait batasan umur CPNS mendapat tanggapan beragam dari honorer.

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Indonesia (DPP FHI) Hasbi, pernyataan kepala BKN merupakan hal wajar kalau berbicara mengenai ketentuan atau aturan. Karena secara teknis terkait dengan administrasi kepegawaian.

BACA JUGA: Bacalah, Pernyataan Tegas Kepala BKN Soal Honorer K2 Tua

"FHI tetap meminta dan mendesak pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan tenaga honorer pada Presiden Jokowi sehingga ada formulasi kebijakan dan skenario penyelesaian tenaga honorer yang sudah lama mengabdi pada negara," tutur Hasbi kepada JPNN, Senin (17/6).

BACA JUGA : Bacalah, Pernyataan Tegas Kepala BKN Soal Honorer K2 Tua

BACA JUGA: Silakan Honorer K2 yang Penuhi Syarat Daftar CPNS 2019

BKN hanya sebatas melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Di sisi lain tenaga honorer dibenturkan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Titi Bilang Honorer K2 yang Diterima jadi PPPK Statusnya Belum Jelas

Secara politik, lanjutnya, FHI memberikan apresiasi atas perjuangan seluruh fraksi partai politik di DPR RI sehingga beberapa waktu lalu revisi terbatas UU ASN masuk dalam Prolegnas sebagai salah satu upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara politis.

BACA JUGA : Silakan Honorer K2 yang Penuhi Syarat Daftar CPNS 2019

Kini tinggal menunggu keseriusan dan kemauan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dalam sebuah program serta kebijakan strategis.

"Kalau terkait keterbatasan anggaran, pemerintah bisa membuat skenario penyelesaian dalam jangka pendek, menengah dan panjang disesuaikan dengan kemampuan maupun kebutuhan daerah dan nasional. Agar penyelesaian tenaga honorer mempunyai sisi dan rasa keadilan dan kemanusiaan untuk menghargai pengabdian tenaga honorer selama bertahun-tahun," tuturnya.

Dia melanjutkan, pemerintah bisa membuat formulasi kebijakan berdasarkan usia dan masa kerja untuk mengangkat honorer K2 maupun K1 menjadi CPNS.

Apalagi data base-nya sudah ada di BKN. Pemerintah tinggal melakukan validasi dan verifikasi tenaga honorer yang memenuhi ketentuan (bukan honorer K2 maupun K1 bodong sesuai ketentuan PP 56/2012).

"Sementara tenaga honorer nonkategori bisa melalui jalur PPPK diselesaikan secara bertahap sesuai kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah," tutupnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Putusan MA, Pendaftaran CPNS 2019 Mestinya Akomodir Honorer K2 Tua


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler