jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Fico Fachriza dilakukan setelah penyidik menemukan Direktorat Reserse Narkoba PMJ menemukan dua alat bukti, serta hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.
BACA JUGA: Alamak! Fico Fachriza dalam Pengaruh Narkoba saat Ditangkap
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan. Ada barang bukti yang diamankan, kemudian hasil tes urine,” kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (14/1).
Fico Fachriza dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Fico Fachriza Pakai Tembakau Sintetis Sejak 2016, Ini Alasannya
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) sekitara pukul 18.15 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah Fico Fachriza, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
BACA JUGA: Fico Fachriza Menangis Histeris Setelah Ditangkap Terkait Narkoba, Begini Penampakannya
Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.
Selain itu, Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar, seperti Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.
Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Awal 2022 diwarnai dengan penangkapan aktor Naufal Samudra. Naufal ditangkap pada Jumat (7/1) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada aktor Rizky Nazar.
Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap polisi pada 4 Desember 2021.
Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap pedangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34).
Keduanya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy