Fidelis, Kisah Pilu Suami Ingin Selamatkan Nyawa Istri, Akhirnya…

Kamis, 03 Agustus 2017 – 16:06 WIB
Fidelis Ari mengusap anak bungsunya usai sidang (kiri). Fidelis mengusap air matanya sesaat sebelum hakim membacakan vonis di PN Sanggau, Rabu (2/8). Foto: Kiram Akbar/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com - Fidelis Ari, pemilik 39 batang pohon ganja, divonis delapan bulan penjara subsider sebulan dan denda Rp 1 miliar. Upaya menyelamatkan nyawa sang istri berakhir di bui.

Kiram Akbar, Sanggau

BACA JUGA: Suami Menganggur, Istri: Saya Sudah Capek Dijadikan Pelampiasan

Sidang di PN Sanggau, Kalbar, Rabu (2/8) dimulai sekitar pukul 10.30, dipimpin Hakim Ketua A. Irfir Rochman dan dua Hakim Anggota, John Malvino Seda Noa Wea, serta Maulana Abdillah. Keputusan hakim untuk memenjarakan Fidelis tidak bulat.

“Terdapat perbedaan, sehingga diambil suara terbanyak, sehingga itulah yang bisa kami simpulkan,” tutur hakim Rochman, membacakan putusan.

BACA JUGA: Suami Luka Parah, Istri: Saya Pukul Dia Bertubi-tubi, Tendang sampai Jatuh

Meski kecewa, Fidelis dan pengacaranya belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak. Ia tak banyak bicara ketika awak media berusaha mewawancarainya usai sidang.

“Yang jelas saya kecewa. Karena toh nyawanya (sang istri) tak bisa diselamatkan,” ujarnya singkat. Matanya berkaca-kaca.

BACA JUGA: Ada Ganja 5 Kilogram di Tong Sampah, Hayooo Punya Siapa Ini?

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Fidelis dengan hukuman lima bulan penjara, denda Rp800 juta, subsider satu bulan kurungan.

Penasehat hukum Fidelis, Marcelina Lin, menilai vonis yang dijatuhkan cukup tinggi. Banding atau tidak, diserahkan sepenuhnya pada Fidelis.

“Apakah keberatan atau tidak, silakan dipikirkan terlebih dahulu, dan juga kita sampaikan kalau banding itu adalah haknya dia (Fidelis), kita tidak mempengaruhi itu,” tuturnya.

Marcelina juga kecewa vonis tersebut. Tadinya ia berharap kliennya akan bebas murni. Karena dari fakta-fakta persidangan, Fidelis tak terlibat peredaran narkoba.

Tiga dakwaan dituduhkan kepada Fidelis. Yakni Pasal 113 ayat 2 soal ekspor-impor narkoba, yang dipastikannya tidak terbukti.

Kemudian Pasal 111 ayat 2, yaitu menanam, memelihara dan seterusnya serta memberikan kepada orang lain yang termaktub dalam Pasal 116 ayat 1.

“Pasal ini kan biasanya digunakan para penegak hukum untuk pengedar, majelis hakim sendiri dalam pertimbangannya (jaksa) tidak mampu membuktikan Fidelis ini mengedarkan,” paparnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erhan Lidiansyah pun belum memastikan upaya hukum selanjutnya. Pihaknya memilih memuji independensi majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.

“Kita sudah dengarkan perbedaan pendapat, terkait sikap kita, nanti akan konsultasikan kepada pimpinan, karena perkara ini kan perkara nasional, jadi harus koordinasi ke atas,” jelas Sang Jaksa.

Peradilan terhadap Fidelis ini memang memantik reaksi publik. Anggota DPR, Erma Suryani Ranik, hadir dalam sidang tersebut. Ia sengaja datang karena menilai kasus ini cukup menikam rasa keadilan.

“Fidelis ini mengobati istrinya dengan tanaman yang belum diperbolehkan di Indonesia, seperti ganja. Saya mengikuti dengan cermat vonis yang dibacakan hakim,” tuturnya.

“Hakim, kita tahu, ada perbedaan pendapat yang tajam, antara yang menginginkan meletakkan rasa keadilan sebagai hal yang utama, dengan yang ingin meletakkan kepastian hukum. Tadi dengan jelas majelis menyebut dua hakim berpendapat bahwa keadilan itu harus diletakkan di atas,” ucapnya.

Tanpa bermaksud mencampuri putusan majelis hakim, ia menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut.

“Fidelis ini tidak layak sama sekali dijadikan terdakwa, tidak layak! Karena dia melakukannya dalam keadaan terpaksa, dia melakukannya karena ingin menyelamatkan nyawa istrinya, pilihannya ada dua: melanggar hukum atau menyelamatkan nyawa, dia pilih menyelamatkan nyawa,” paparnya.

Walau membela Fidelis, Legislator Partai Demokrat ini keras menolak legalisasi ganja.

“Indonesia ini, tidak kita buat legalisasi saja berton-ton narkoba masuk. Kalau kita buka ruang sedikit, orang akan memanfaatkan celah ini sehingga mejadi lebih banyak lagi penyalahgunaan narkoba,” tegas Erma.

Yang harus dilakukan, menurut dia, adalah revisi terhadap UU Narkotika. Hal ini disebutnya sudah masuk dalam Prolegnas 2014-2019.

“Tapi memang belum menjadi prioritas dalam tahun 2017 ini. Kami masih memprioritaskan RUU KUHP. Kondisi ini tentu saja menjadi bagian, khususnya saya, di Komisi III untuk menjadi pertimbangan revisi seperti apa yang ideal bagi undang-undang narkotika ini ke depan,” terangnya.

Yang pasti, ia menyatakan, harus ada kajian yang dalam, yang tidak hanya melibatkan urusan hukum, tapi juga urusan-urusan kesehatan.

“Kita akan panggil Kementerian Kesehatan, dan pertimbangan-pertimbangan lain, saya sendiri tidak mendukung legalisasi ganja,” tukas Erma.

Selama ini, belum satupun yang melakukan penelitan secara resmi yang menyatakan bahwa ganja dapat dijadikan obat.

“(Kalaupun) ada dari luar negeri, Kanada. Tapi mendatangkan orang dari Kanada (untuk kasus Fidelis) ini pun problem juga,” pungkas anggota DPR dari daerah pemilihan Kalbar ini. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disenggol Suami Lapor Polisi, Minta Jatah Begituan tapi Suami gak Kasih, Ujungnya ke Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler