jpnn.com, TARAKAN - TARAKAN – Jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tarakan, Kaltara, mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Hingga pertengahan tahun ini, tercatat sudah 9 kasus KDRT yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tarakan.
BACA JUGA: Rintihan Seorang Ibu yang Kerap Dianiaya Anak Tirinya, Menyedihkan Sekali...
Jumlah tersebut merupakan jumlah kasus KDRT yang sudah menjalani proses. Sementara kasus KDRT yang berhasil dimediasi oleh pihak kepolisian tidak termasuk dalam data ini.
Dalam data tersebut terungkap pula bahwa faktor utama KDRT tersebut adalah faktor ekonomi dan sosial lingkungan.
BACA JUGA: Kisah Direktur Akper, Sudah Dua Tahun Berada di Samping Makam Istrinya
“Kasus KDRT ini memang dialami oleh masyaraat yang ekonominya di bawah rata-rata dan semuanya adalah perempuan,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kanit PPA Polres Tarakan, Bripka Juani.
Dilanjutkan Juani, pemahaman masyarakat soal KDRT membuat banyak masyarakat banyak yang melapor ke polisi. Karena itu, hanya karena masalah kecil yang dialami di dalam rumah tangga, mereka langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Sudah 2 Bulan Istri Pulang ke Rumah Ortunya, Suami Penginâ¦Jadinya Begini
“Ibu-ibu sekarang karena sudah paham undang-undang ini, sedikit disenggol suami langsung lapor. Nanti kalau sudah lapor, belum ada sehari sudah minta cabut laporan. Kebanyakan seperti ini dan mau cabut laporan seenaknya,” ungkap Juani.
Sebelum kasus yang dilaporkan itu diproses, khusus kasus KDRT pihak kepolisian masih akan melakukan mediasi kedua pihak terlebih dahulu.
Namun apabila tidak menemukan titik terang, kemudian korban lebih memilih untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, maka pihak kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut.
“Kalau korban bersikeras mau lanjut jadi tetap kita lanjut. Kemudian laporan tersebut kita buktikan dengan visum dan saksi. Bekas luka, dari pihak kepolisian tidak bisa menentukan apakah itu bekas KDRT atau bukan, yang menentukan adalah visum,” ungkapnya.
Kasus KDRT ini pasangan muda yang paling mendomisi. Bahkan dari beberapa kasus yang ditangani unit PPA Polres Tarakan, ada pasangan yang baru menikah 3 minggu sudah mengalami kasus KDRT.
Tidak hanya itu, ada kasus karena sang suami tidak memenuhi kebutuhan batin istri, juga memicu terjadinya KDRT.
“Ada laporan yang gara-gara nggak dikasih kebutuhan batin. Jadi si istrinya minta jatah terus, suami nggak mau kasih lantaran gak mau mandi pagi terus, dingin, kemudian terjadilah kasus KDRT,” beber Juani.
Khsusus kasus KDRT ini, pihak kepolisian sendiri akan mengenakan pasal 44 nomor 23 tahun 2004, pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 terhadap pelaku KDRT. (zar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamaaak! Musdalifah Baru Sekali Dikunjungi Suami Barunya
Redaktur & Reporter : Soetomo