Fikri Faqih DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?

Senin, 11 Mei 2020 – 02:50 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan komisinya secara bulat menolak pemotongan anggaran kembali bagi mitra-mitra Komisi X DPR RI, antara lain Perpusnas dan Kemenparekraf/Baparekraf yang diputuskan sepihak oleh Menteri Keuangan.   

“Landasan hukumnya sudah bermasalah, bagaimana bisa SK Menteri kok menganulir Peraturan Presiden? Ini melanggar tata urutan perundangan,” cetus Fikri Faqih dalam rapat kerja antara komisi X DPR dengan Perpustakaan Nasional dan Kemenparekraf/Baparekraf yang digelar berturut-turut secara maraton, hingga Jumat (8/5) malam.

BACA JUGA: Potong Anggaran Pendidikan Islam, Politikus PKB Bilang Menkeu Tak Adil

Fikri menyinggung soal Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang sudah terbit sebelumnya dan memotong banyak anggaran Kementerian/ Lembaga untuk kepentingan darurat Covid-19.  

“Kita masih bahas dampak pemotongan ini bagi para mitra, tiba-tiba muncul SK Menteri Keuangan yang memotong anggaran para mitra lagi, bahkan sampai dua kali lipat dari Perpres,” ujar Fikri.

BACA JUGA: Siap-Siap! Jokowi Bakal Potong Anggaran Kementerian

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini merinci, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/ MK.02 / 2020 tanggal 15 April 2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA. 2020, anggaran Perpustakaan Nasional dipotong sebesar Rp 204,2 miliar.  

Padahal sebelumnya dengan Perpres 54/2020 anggaran perpusnas hanya dipotong Rp. 106,7 miliar. “Artinya dipotong lagi hampir dua kali lipat, tepatnya Rp 97.5 miliar,” imbuh Fikri. 

BACA JUGA: Potong Gaji PNS untuk Zakat, Upaya Tutup Defisit Anggaran?

Senasib dengan Perpusnas, Menteri Parekraf/ Kepala Baparekraf, Wisnutama Kusubandrio pun mengungkapkan pemotongan anggaran bagi lembaganya yang mencapai Rp 2,045 triliun  atau 38,1% dari pagu awal Kemenparekraf/Baparekraf berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-302 itu.

Padahal, kata dia, Perpres 54/2020 hanya mengamanatkan pemotongan anggaran bagi Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 1.097 triliun.  

Menurut Fikri, SK Menteri bahkan tidak ada landasan hukumnya untuk merombak postur APBN, apalagi secara sepihak.   

Dia menyebut pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak mengenal posisi Peraturan Menteri dalam hirearki perundangan.   

“Dari yang tertinggi Undang-Undang Dasar 1945, hingga yang terendah Peraturan Daerah Kabupaten/kota, tidak ada menyebut Permen,” imbuh Fikri.

Lagi pula Surat Menteri Keuangan Nomor S-302 dalam hal ini telah berani menganulir peraturan setara Perpres nomor 54/2020.   

“Perpresnya saja kita banyak kritisi, apalagi sekelas Permen, apa susahnya kalau pemerintah buat aturan setara perpres yang posisinya di atas Kementerian/ Lembaga agar bisa lebih diterima DPR dan K/L?” tanya Fikri. 

“Toh, Peraturan setara Perppu nomor 1 tahun 2020 atau Perpres nomor 54/2020 bisa dengan cepat diterbitkan atas dasar kedaruratan pandemi Covid-19,” tambah Fikri.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengritisi langkah Kemenparekraf/ Barekraf yang mengajukan pembahasan anggaran ke DPR setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dibuat kementerian sudah disahkan. 

“Buat apa dibahas di DPR kalau begitu? Percuma kita kasih masukan atau koreksi, toh tetap yang akan dikerjakan DIPA itu,” kata Fikri.(fri/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler