Potong Gaji PNS untuk Zakat, Upaya Tutup Defisit Anggaran?

Jumat, 09 Februari 2018 – 14:01 WIB
Heri Gunawan. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polemik tentang rencana pemeriintah memotong gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat, ditanggapi Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan.

Politikus Gerindra itu khawatir kebijakan ini bisa memunculkan kecurigaan bahwa pemerintah sedang berupaya menutupi defisit anggaran.
Dari aspek perlu tidaknya kebijakan pemotongan gaji PNS untuk zakat, Heri mengatakan bahwa zakat adalah ranah privat dan sifatnya sukarela.

BACA JUGA: Selama Ini Banyak Dana Zakat tak Jelas Mengalir ke Mana

Kalau kemudian hal yang bukan ranah negara itu harus diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres), maka berpotensi memunculkan polemik baru.

"Belum lagi pada kelompok PNS yang beragama Islam itu tidak tertutup kemungkinan ada yang wajib diberi zakat. Bagaimana mungkin orang yang wajib menerima, justru dipungut zakat?" uucap Heri kepada jpnn.com, Jumat (9/2).

BACA JUGA: Rencana Zakat PNS, Pemkab Siapkan Perbup

Lebih jauh, wacana tersebut seperti tidak sensitif terhadap kesanggupan PNS. Disebutkan bahwa PNS yang wajib dipungut zakat adalah penghasilannya setara 85 gram setahun.

Kalau dipakai patokan harga emas per 7 Februari 2018 sebesar Rp 576.511 per gram, maka emas 85 gram itu setara dengan penghasilan Rp 49.003.435 per tahun atau per bulannya sebesar Rp 4 juta.

BACA JUGA: Polemik Zakat PNS, Midji: Harus Harta 1 Tahun, Bukan Bulanan

Artinya, hanya PNS dengan penghasilan minimal Rp 4 juta per bulan yang bisa dikenai potongan zakat. Dengan gaji sebesar itu, katanya, banyak PNS yang tidak cukup memenuhi kebutuhannya karena alasan macam-macam: dari kebutuhan harian, bayar sekolah anak, sampai bayar kredit dan utang.

"Ini menimbulkan polemik. Bahkan, sampai pada anggapan bahwa pemerintah sedang mencari dana untuk menambal defisit anggaran saat ini," ucap politikus asal Jawa Barat itu.

Karenanya dia mengingatkan pemerintah bahwa wacana tersebut sangat tidak tepat dan perlu kajian berulang-ulang. Apalagi itu dicetuskan di tahun politik.

Karena sensitif maka perlu kehati-hatian. Apalagi dana yang bisa dihimpun tidak sedikit. Bisa mencapai di atas Rp 200 triliun. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Dipotong untuk Zakat, PNS: Biar Saya Urus Sendiri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler