Filep: Segera Terbitkan PP Tentang Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur

Jumat, 22 April 2022 – 15:47 WIB
Wakil Ketua I DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua I DPD RI Filep Wamafma mengatakan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 pada Rabu (20/4) lalu menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan afirmasi kembali terhadap Pasal 201 UU Pilkada.

BACA JUGA: Brigjen (P) Budi Setiawan Dinilai Layak Jadi Penjabat Gubernur Banten

Menurut Filep, UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Filep sepakat bahwa semua regulasi tentang pengangkatan penjabat gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

BACA JUGA: Masa Krusial, Gubernur Lantik Penjabat Sekdaprov

“Belum ada regulasi soal teknis penunjukan penjabat kepala daerah. Oleh karena itu, memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah. Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat Kepala Daerah,” kata Filep Wamafma dalam pesan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Ketua Alumni Unhas Papua Barat ini mengatakan Pasal 201 Ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Filep Wamafma Ingatkan Mendagri Soal Ini Terkait Penunjukan Karteker di Papua Barat

Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Masih dalam kaitan dengan itu, kata Filep, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Demikian juga halnya berlaku bagi anggota kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dari sekian banyak pasal di atas, Doktor lulusan Unhas ini menyarankan urgensi dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.

Ketua Alumni Unhas Papua Barat ini mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota.

Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur.

“Itulah sebabnya MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah,” urai mantan Ketua Pansus Papua ini.

Apalagi, kata Filep, masa berakhirnya jabatan gubernur sudah di depan mata.

Menurut Filep, waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah.

“Sekarang tinggal bagaimana Kemendagri mengatur hal ini bersama Presiden dalam rentang waktu yang sudah sangat singkat,” kata Filep yang juga Ketua Alumni Unhas Papua Barat ini.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler