JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pencantuman agama Konghucu dalam sistem administrasi kependudukan sudah final sejak 2006Karena itu, jika masih ada masyarakat yang merasa diperlakukan diskriminatif, misalnya mereka beragama Konghucu, tapi tak dicantumkan di KTP-nya, masyarakat itu bisa melapor ke kepala daerahnya
BACA JUGA: Awang Beberkan Permasalahan Kaltim
Selanjutnya, kepala daerah itu yang akan memberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan, yakni dari Dinas Kependudukan."Masyarakat bisa mengadu ke kepala daerah karena dinas kependudukan itu mempunyai peran dan kedudukan yang sama dengan dinas lain
BACA JUGA: Iklan Demokrat Dinilai Tak Mendidik
Kepala daerah nanti yang memberikan sanksi kepada pejabat dinas kependudukan," kata Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Abdul Rasyid Saleh di Jakarta kemarin.Rasyid menambahkan, memang masih terjadi diskriminasi birokrasi oleh aparat dinas kependudukan dan catatan sipil di sejumlah daerah terhadap warga keturunan dan masyarakat Konghucu
BACA JUGA: Kampanye Via SMS Bakal Diatur
Penolakan juga dilakukan terhadap permohonan pencatatan perkawinan masyarakat Konghucu di Kantor Catatan Sipil."Kepala daerah wajib menindaklanjuti pengaduan itu dengan menindak pejabat dinas kependudukan dan catatan sipil yang berada di bawahnyaTidak boleh lagi ada diskriminasi terhadap penganut Konghucu, karena agama itu telah menjadi agama yang sah di Indonesia," paparnya.
"Kejadian seperti itu seharusnya sudah tidak ada lagiAgama Konghucu telah memiliki landasan hukum yang kuat, sama seperti agama yang lain," ujar pejabat asal Sulawesi Selatan itu.
Menurut Rasyid, landasan hukum yang menjadi acuan adalah Surat Keputusan Menteri Agama No MA/12/2006 tanggal 24 Januari 2006 yang menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
Sedangkan kewajiban pencantuman Konghucu dalam setiap administrasi kependudukan tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ke seluruh kepala daerah, No 470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006Perintah Mendagri ini diberlakukan secara serentak mulai 1 April 2006(rdl/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Bisa Jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi