jpnn.com - JAKARTA - Kampanye pemilu melalui media pesan singkat (SMS) belakangan ini marak terjadiKarenanya, ke depan kampanye model seperti ini bakal diatur oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)
BACA JUGA: Rakyat Bisa Jadi Capres
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan kampanye pemilu melalui SMS tentunya harus memperhatikan prinsip tanggung jawabHal itu, kata Basuki dalam forum temu partai politik di kantor KPU, Sabtu (24/1), aturannya akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo)
BACA JUGA: Ultah PPP, SBY Ucapkan Selamat
Sehingga, dengan aturan ini nantinya akan melarang penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan data nomor pelanggan kepada peserta pemilu dan penyelenggara konten"Di dalam aturan itu juga tertuang tentang larangan untuk melakukan diskriminasi tarif,'' katanya sembari mengungkapkan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan itu dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
BACA JUGA: Deputi PDT Segera Dinonaktifkan
Tentunya, lanjut dia BRTI nanti akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan PanwasluDan yang tidak kalah pentingnya, pelaksanaan kampanye wajib tunduk terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 01 Tahun 2009 tentang pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Buru Koruptor PDT
Redaktur : Tim Redaksi