jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman merespons soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang mendampingi penyidik KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.
Dia menilai tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Lukas Enembe, tetapi tindakan itu berpotensi melanggar aturan UU KPK.
BACA JUGA: Firli Mendampingi Tim KPK Memeriksa Lukas Enembe di Papua
“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Boyamin Saiman kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/11).
Dia menjelaskan bahwa Pasal 36 tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka. Sebab, ujar Boyamin, tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu. Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.
BACA JUGA: Petani Kakao Sulawesi Minta Firli Mengusut Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.
Melihat peristiwa itu, Boyamin berpendapat bahwa Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Sementara, dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu tidak dihapus.
BACA JUGA: Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Temukan Dokumen Keuangan
“Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi, tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe,” katanya.
Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan sebagai kabar gembira bahwa ketua KPK akan mengembalikan UU KPK yang lama dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.
“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.
Menurut Boyamin, alasannya ialah UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.
“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.
Untuk itu, Boyamin akan meminta Firli Bahuri memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK untuk mengesahkan tindakannya hari ini (Kamis) bertemu Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi