jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut Irjen Firli Bahuri harus mundur dari Korps Bhayangkara. Sebab, Irjen Firli telah ditunjuk Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.
"Harus mundur atau segera pensiun dini," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Jumat (13/9).
BACA JUGA: Firli Bahuri, Mantan Ajudan Pak Boediono yang Terpilih jadi Ketua KPK
Menurut Bambang, Irjen Firli tidak perlu mengulur-ulur waktu untuk mengajukan pensiun dini. Firli bisa mundur sebelum pelantikan resmi sebagai Ketua KPK dilakukan.
"Keputusan DPR tersebut sudah final, Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023. Polemik soal pencalonannya harus segera diakhiri. Salah satunya dengan segera mengajukan pengunduran diri dari Polri," ungkap dia.
BACA JUGA: Firli Bahuri Paling Kaya di Antara Pimpinan KPK 2019-2023
Dia mengatakan, Firli harus terbebas dari konflik kepentingan ketika menjadi Ketua KPK. Ekses negatif akan diterima dalam sistem hukum ketatanegaraan jika Firli tidak mundur dari kepolisian. "Ketika komisioner KPK tak perlu mundur dan menjalani penugasan dari lembaga pemerintah atau Polri, bisa diartikan KPK menjadi subordinasi pemerintah atau Polri," lanjut dia.
"Artinya fungsi supervisi KPK pada Polri juga gugur. Bagaimana lembaga di bawah koordinasi Polri melakukan supervisi pada Polri," ungkap dia.
Bambang pun mengingatkan Firli yang kini masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Dia menyebut jabatan Ketua KPK selevel dengan Ketua MA dan Ketua BPK. "Catatan untuk Pak Firli. Jabatan sebagai ketua KPK itu selevel Ketua MA, Ketua BPK," timpal Bambang. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan