Firli Bahuri: Jangan Ada Uang Ketok Palu di Aceh

Jumat, 26 Maret 2021 – 20:35 WIB
Komjen Firli Bahuri. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menitip pesan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah, para bupati dan wali kota di provinsi tersebut.

Firli Bahuri mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan daerah di Aceh agar tidak melakukan korupsi pada proses pengesahan suatu kebijakan.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap Dana Ketok Palu, Chumaidi Zaidi Mundur dari PDIP

Penegasan ini disampaikan Firli Bahuri di hadapan gubernur Aceh dan 23 bupati dan wali kota se-Aceh saat menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di aula kantor Gubernur Aceh, Jumat (26/3).

"Pak Gubernur, Pak Bupati, Pak Wali Kota, saya titip pesan jangan pernah ada uang ketok palu. Kalau itu (uang ketok palu) sampai terjadi, tujuan negara tidak akan pernah terwujud. Ketok palu awal korupsi," kata Firli.

BACA JUGA: Zumi Zola: Anggota Dewan Minta Uang Ketok Palu

Mantan kepala Baharkam Polri itu mengingatkan tentang peran dan tanggung jawab kepala daerah dalam mewujudkan tujuan nasional pada konteks pemberantasan korupsi.

Dia mengajak semua pihak untuk melihat kembali sejarah Aceh yang melahirkan banyak pahlawan, dan telah memberikan kontribusi besar terhadap kemerdekaan serta pembangunan bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Kasih Jempol Buat Firli, Sahroni Yakin KPK Bakal Makin Galak kepada Koruptor

“Saya minta sejarah ini menjadi roh, energi, dan semangat bagi gubernur, bupati, wali kota, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, kepala dinas, dan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mewujudkan tujuan nasional," ujarnya.

Ia meminta seluruh elemen masyarakat di Aceh harus saling bersinergi dan mengawasi keuangan negara yang dikelola Pemerintah Aceh agar memberikan manfaat besar terhadap kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat setempat.

Apalagi, kata Firli, pemerintah pusat sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk Aceh melalui APBD, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), serta dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sejak 2008 lalu.

"DPRD dengan kewenangannya harus cek gubernur, bupati, wali kota, apakah dengan anggaran yang besar ini sudah memberikan kebermanfaatan yang optimal bagi masyarakat," tutur Firli.

Firli menuturkan, pengawasan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dapat dilakukan dengan mengukur kenaikan dan penurunan angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu hamil, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, serta angka gini rasio.

Menurut dia, sejumlah indikator tersebut memiliki kaitan, serta bisa menggambarkan apakah terjadinya suatu dugaan tindak pidana korupsi atau tidak dari suatu daerah.

“Oleh karena itu, saya pesan kepada pemerintah daerah tidak sungkan meminta pendampingan kepada BPK dan BPKP dalam mengelola keuangan daerah agar akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal," ujar Firli Bahuri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler