Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK

Rabu, 20 Desember 2023 – 20:17 WIB
Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dalam sidang kode etik yang digelar Rabu (20/12).

Menurut Tumpak Panggabean, persidang kode etik itu sudah berjalan dan selesai pukul 14.30 WIB tanpa kehadiran Firli.

BACA JUGA: SYL Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Kode Etik Firli Bahuri

"Firli tidak hadir. Alasannya, ya, enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Tumpak menyebut Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.

BACA JUGA: Heboh Candaan Politik Zulhas tentang Salat, Habib Aboe: Ngeri!

"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," tuturnya.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi.

BACA JUGA: Kontroversi Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Begini Reaksi Mendagri Tito

Di antara saksi itu ada Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan Mentan SyL yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler